Ia melanjutkan, dalam 5 tahun kemungkinan akan ada perubahan identitas dalam SIM, STNK maupun TNKB. Kendati begitu, ia akan terus mengkaji berbagai usulan dan akan meningkatkan pelayanan kepengurusan surat-surat pengendara serta kendaraan.
"Dalam 5 tahun itu mungkin ada perubahan identitas dan sebagainya. Namun, apa pun itu, kami terima kasih masukannya. Nanti kita akan kaji terus. Nanti kita akan tingkatkan terkait dengan pelayanan SST ini, SIM, STNK, maupun TNKB," ujarnya.
Sebagai informasi, masa berlaku SIM selama 5 tahun sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Dalam aturan itu, salah satu syarat utama dalam penerbitan SIM yakni harus sehat baik secara jasmani atau fisik dan rohani atau psikologis.
(Erha Aprili Ramadhoni)