PPN 12 Persen, Harga Mobil Rp200 Jutaan Bisa Naik Segini

Muhamad Fadli Ramadan, Jurnalis
Kamis 28 November 2024 07:42 WIB
Pameran mobil (Okezone/Erha A Ramadhoni)
Share :

Perubahan aturan pajak itu tercantum pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Aturan tersebut rencananya bakal berlaku pada 5 Januari 2025.

"Saat ini berlaku, kira-kira sekitar 12-12,5 persen, kalau berlaku sampai misalnya 19,5 persen atau 20 persen, dia naik 6 persen saja, untuk mobil Rp 200 juta, dampaknya sekitar Rp12 juta. Untuk mobil Rp400 juta dampaknya kira-kira sekitar Rp24 juta, ditambah PPN, ditambah segala macam, dampaknya agak berat," ujar Nangoi.
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya