Hal ini dikarenakan Hyundai Ioniq 5 merupakan mobil listrik yang termasuk mendapatkan insentif PKB 0% dan juga bebas dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat.
Dengan begitu, pemilik Hyundai Ioniq 5 cukup membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000, biaya administrasi STNK sebesar Rp200.000, dan biaya administrasi TNKB sebesar Rp100.000.
Jadi, secara total harga pajak yang harus dibayarkan pemilik mobil Hyundai Ioniq 5 adalah sebesar Rp443.000.
(Erha Aprili Ramadhoni)