JAKARTA - Klakson menjadi salah satu sarana komunikasi antar pengguna jalan raya. Klakson menjadi alat komunikasi melalui isyarat bunyi yang dapat dipahami oleh pengguna jalan lainnya baik itu mobil, sepeda motor dan pejalan kaki. Namun di era saat ini terlebih ketika kondisi lalu lintas padat, di lampu merah dan kondisi macet, tidak sedikit pengendara sepeda motor menekan tuas klakson dengan mudahnya.
“Klakson mungkin masih dianggap sepele, tapi di kondisi tertentu membunyikan klakson dapat menimbulkan permasalahan di jalan raya. Terlebih lagi banyak pengendara yang memodifikasi klaksonnya, jadi etika dalam menggunakan klakson di era saat ini sangat penting,” ungkap Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati (WMS), Agus Sani, Selasa (15/10/2024).
PT WMS selaku Main Dealer Sepeda Motor Honda Jakarta-Tangerang, melalui kampanye cari aman ingin mengurangi angka kecelakaan, meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berkendara dan etika yang benar ketika berkendara.
“Keselamatan berkendara #Cari_Aman ini adalah salah satu bentuk komitmen dan bukti nyata kami untuk selalu berkontribusi menciptakan generasi yang selalu mengutamakan keselamatan berkendara baik itu untuk diri sendiri maupun orang lain,” ucap Agus Sani.
Pihaknya mengimbau pengendara sepeda motor Honda selalu mengedepankan etika dalam penggunaan klakson untuk menghidari hal-hal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Berikut beberapa etika dalam penggunaan klakson yang dapat dilakukan.
Dalam kondisi macet, keputusan untuk membunyikan klakson bukan merupakan solusi yang tepat karena hanya akan membuat emosi para pengendara lain di sekitar. Pengendara diharapkan selalu sabar dan tenang setiap kali berada di kondisi jalan macet.
Tidak disarankan membunyikan klakson lebih dari dua dan panjang karena bisa memicu kegaduhan dan memancing emosi pengendara lain. Pengendara sepeda motor disarankan untuk membunyikan klakson maksimal dua kali saja.
Ketika lampu lalu lintas baru saja berubah menjadi hijau, disarankan tidak menggunakan klakson karena akan memicu emosi pengguna jalan di depan. Oleh karena itu, sebaiknya sabar dan menunggu kendaraan yang berada di depan berjalan.
Suara klakson dapat mengganggu pasien di rumah sakit terlebih lagi apabila ada pasien yang sedang mengidap penyakit berat sehingga akan membahayakan keselamatan pasien.
Di sisi lain, penggunaan klakson kendaraan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Pada pasal 71 telah dijelaskan hal yang boleh dan tak boleh dilakukan dengan klakson kendaraan.
Berikut isi pasal 71 ayat 1 dan 2:
1). Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila:
a.) Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas;
b.) Melewati kendaraan bermotor lainnya.
2). Isyarat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang digunakan oleh pengemudi:
a.) Pada tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu;
b.) Apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.
(Erha Aprili Ramadhoni)