Pasar Lesu, Gaikindo Minta Kebijakan Mobil Baru Wajib Asuransi Ditunda

Muhamad Fadli Ramadan, Jurnalis
Selasa 30 Juli 2024 12:43 WIB
Pasar lesu, Gaikindo minta kebijakan mobil baru wajib asuransi ditunda.
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan mobil atau motor baru wajib asuransi. Kebijakan ini tinggal menunggu terbitnya peraturan pemerinatah (PP) sebagai payung hukumnya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.

Terkait hal itu, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi, meminta pemerintah menunda hal tersebut. Hal ini mengingat kondisi pasar kendaraan bermotor sedang menurun yang diyakini akan memberi dampak pada penjualan mobil apabila diterapkan.

"Kalau bisa jangan diterapkan sekarang karena mobil (industri otomotif) sedang menurun. Kewajiban asuransi lagi dipelajari. Tapi seperti yang pernah kita katakan, asuransi ini kan third party liability (TPL)," kata Nangoi di arena GIIAS 2024, ICE BSD City, Tangerang, belum lama ini.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, kewajiban asuransi saat membeli kendaraan bermotor memiliki dampak positif. Ini dilakukan demi meningkatkan industri otomotif Indonesia yang saat ini sedang lesu.

"Untuk meningkatkan atau menumbuhkan industri otomotif, seluruh ekosistem harus berperan, termasuk finance, asuransi, dan lain sebagainya," kata Menperin Agus saat berkunjung ke GIIAS 2024.

Namun, Nangoi menjelaskan, masyarakat sebenarnya tidak akan dibebani dengan kewajiban asuransi saat membeli mobil atau motor baru. Pasalnya, saat ini hal tersebut sudah termasuk dalam pembelian apabila memboyongnya secara kredit.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya