JAKARTA - Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia bakal berlaku di negara-negara ASEAN. Kebijakan ini bakal mulai berlaku pada 1 Juni 2025.
"SIM Indonesia akan berlaku di negara ASEAN mulai 1 Juni 2025," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, dikutip akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, Kamis (20/6/2024).
Adapun negara ASEAN yang mengakui SIM Indonesia adalah Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan, penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS dan KTP.
Dengan adanya kebijakan ini, warga yang berkendara di negara ASEAN tetap dapat menggunakan SIM Indonesia, tanpa keharusan memiliki SIM internasional.
(Erha Aprili Ramadhoni)