Cara Bayar Pajak Motor Online dan Persyaratannya

Ferdinando Tamaro, Jurnalis
Senin 10 Juni 2024 19:18 WIB
Foto: Okezone.
Share :

JAKARTA - Membayar pajak merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan. Di masa sekarang yang serba praktis. Membayar pajak kendaraan bisa dilakukan secara daring. 

Dengan menggunakan aplikasi, anda bisa membayar pajak kendaraan anda.  

Berdasarkan Manual Book Signal Samsat Digital Nasional, ada tahapan yang harus dilalui dan langkah-langkah untuk anda bisa membayar pajak kendaraan bermotor.  berikut cara bayar pajak motor secara online: 

1. Registrasi 

  • Unduh aplikasi Signal di Play Store atau App Store 
  • Masukkan data pribadi, seperti NIK, nama, alamat email, nomor ponsel, dan password 
  • Upload foto e-KTP. 

2. Lengkapi data kendaraan STNK 

Daftar kendaraan milik sendiri: 

  • Pilih menu lalu tambah data kendaraan bermotor 
  • Kemudian pilih kendaraan atas nama sendiri 
  • Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) 
  • Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka. 
  • Daftar kendaraan milik orang lain: 
  • Pilih simbol tambah 
  • Masukkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan 
  • Masukkan nama pemilik kendaraan 
  • Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) 
  • Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka 
  • Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto e-KTP 
  • Setelah data terisi lengkap, klik "Lanjut" 
     

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya