Foto: Okezone.
JAKARTA - Membayar pajak merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan. Di masa sekarang yang serba praktis. Membayar pajak kendaraan bisa dilakukan secara daring.
Dengan menggunakan aplikasi, anda bisa membayar pajak kendaraan anda.
Berdasarkan Manual Book Signal Samsat Digital Nasional, ada tahapan yang harus dilalui dan langkah-langkah untuk anda bisa membayar pajak kendaraan bermotor. berikut cara bayar pajak motor secara online:
1. Registrasi
- Unduh aplikasi Signal di Play Store atau App Store
- Masukkan data pribadi, seperti NIK, nama, alamat email, nomor ponsel, dan password
- Upload foto e-KTP.
2. Lengkapi data kendaraan STNK
Daftar kendaraan milik sendiri:
- Pilih menu lalu tambah data kendaraan bermotor
- Kemudian pilih kendaraan atas nama sendiri
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.
- Daftar kendaraan milik orang lain:
- Pilih simbol tambah
- Masukkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
- Masukkan nama pemilik kendaraan
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
- Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto e-KTP
- Setelah data terisi lengkap, klik "Lanjut"