Mudik Lebaran 2024,Truk Dilarang Melintas di Jalan Tol

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Selasa 02 April 2024 16:42 WIB
Truk dilarang melintasi sejumlah ruas jalan tol saat mudik Lebaran 2024. (MPI)
Share :

JAKARTA - Demi kelancaran arus mudik Lebaran 2024, pemerintah melarang truk angkutan barang. Operasional angkutan barang itu dibatasi di sejumlah tol dan nontol pada 5 April hingga 16 April 2024.

“Pembatasan mobilitas angkutan barang saat libur lebaran nanti dilakukan agar kelancaran lalu lintas terjamin. Jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, melansir laman dephub.go.id, Selasa (2/4/2024).

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H pada tanggal 5 Maret 2024.

SKB tersebut memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang pada libur Lebaran 2024. SKB Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 itu ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian.

Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya