Dalam kecelakaan beruntun ini, sopir truk seharusnya memiliki SIM B. SIM ini dibagi dua yakni SIM B I dan SIM B II. SIM B I berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kilogram.
Sementara SIM B II untuk mengemudikan kendaraan seperti alat berat, penarik, atau menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk gandengan lebih dari 1.000 kilogram.
Syarat umur minimal SIM B II adalah 21 tahun. Usia minimal pengajuan SIM B I Umum adalah 22 tahun. Syarat batas bawah usia mengemudi SIM B II Umum adalah 23 tahun.
(Erha Aprili Ramadhoni)