Pengemudi Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Halim Tak Punya SIM, Simak Kembali Aturannya

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Rabu 27 Maret 2024 15:38 WIB
Truk ringsek usai kecelakaan beruntun di GT Halim Utama. (Dok Jasa Marga)
Share :

Dalam kecelakaan beruntun ini, sopir truk seharusnya memiliki SIM B. SIM ini dibagi dua yakni SIM B I dan SIM B II. SIM B I berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kilogram.

Sementara SIM B II untuk mengemudikan kendaraan seperti alat berat, penarik, atau menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk gandengan lebih dari 1.000 kilogram.

Syarat umur minimal SIM B II adalah 21 tahun. Usia minimal pengajuan SIM B I Umum adalah 22 tahun. Syarat batas bawah usia mengemudi SIM B II Umum adalah 23 tahun.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya