JAKARTA - Kecelakaan beruntun 7 kendaraan terjadi di Gerbang Tol (GT) Halim Utama, Jakarta Timur, Rabu (27/3/2024). Kecelakaan itu diduga dipicu pengemudi truk yang mengemudi ugal-ugalan. Diketahui sang sopir yakni MI masih berusia 18 tahun.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, meminta pemilik truk harus memperhatikan hal ini karena bisa membahayakan keselamatan.
"Sangat disayangkan pengemudi truk masih umur 18 tahun dan tidak punya SIM, agar para pemilik truk harus concern terhadap para pengemudinya jangan sampe menyebabkan hilang jiwa di jalan raya," kata seperti dikutip dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro.
Saat ini, pemuda tersebut telah ditahan di kepolisian.
Diketahui, untuk dapat mengemudikan kendaraan di jalan raya, seseorang memerlukan SIM.
Di setiap jenis SIM, aturan batas bawah usia mengemudi yang ditetapkan sebagai syarat jelas diatur Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Dalam kecelakaan beruntun ini, sopir truk seharusnya memiliki SIM B. SIM ini dibagi dua yakni SIM B I dan SIM B II. SIM B I berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kilogram.
Sementara SIM B II untuk mengemudikan kendaraan seperti alat berat, penarik, atau menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk gandengan lebih dari 1.000 kilogram.
Syarat umur minimal SIM B II adalah 21 tahun. Usia minimal pengajuan SIM B I Umum adalah 22 tahun. Syarat batas bawah usia mengemudi SIM B II Umum adalah 23 tahun.
(Erha Aprili Ramadhoni)