Pemasangan Lampu Strobo di Bus Bisa Picu Kebakaran

Muhamad Fadli Ramadan, Jurnalis
Rabu 13 Maret 2024 12:36 WIB
Pemasangan lampu strobo di bus bisa picu kebakaran. (iNews)
Share :

JAKARTA – Pemilik perusahaan otobus yang bergerak di bidang antar kota antar provinsi (AKAP) maupun pariwisata kerap memasang lampu strobo pada armadanya. Hal ini guna menarik perhatian dan mempercantik tampilan bus.

Namun, ada bahaya besar di balik pemasangan lampu strobo atau aksesoris yang biasa ditempatkan pada kaca depan. Risiko terbesar adalah terjadinya korsleting listrik akibat pemasangan kabel lampu yang tidak benar.

Bus Bodybuilder Advisor Daimler Commercial Vehicle Indonesia (DCVI), M Thoyib mengatakan, Mercedes-Benz sangat teliti terhadap penambahan aksesoris. Ia mengatakan segala sesuatu yang terkait keselamatan bakal dilarang penggunaannya.

“Dari kami (DCVI), kami concern terkait elektrik, penambahan elektrik maupun pneumatik yang tidak sesuai guidence, berpotensi kerusakan,” kata Thoyib dalam diskusi Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Untuk sistem kelistrikan, Thoyib mengatakan, komponen tersebut sangat sensitif karena terhubung dengan banyak sensor aktif. Apabila pemasangannya tidak sesuai, bisa menimbulkan arus pendek.

Sebagai pencegahan, Thoyib mengatakan DCVI sudah meminta perusahaan karoseri untuk tidak memasang lampu aksesoris berlebihan. Namun, ia mengatakan hal tersebut sulit dilakukan apabila sudah berada di tangan konsumen.

“Lampu kami lebih kritis, elektrik dianalisis bebannya berapa, kapasitasnya berapa, jangan sampai tekor. Kalau tekor, bisa kebakaran, aki soak, dan sebagainya. Di karoseri, kita bisa mencegah, tapi kalau sudah sampai customer, ini agak sulit,” tuturnya.

“Idealnya ada regulasi, entah di KIR atau apa. Aksesori yang membahayakan bisa dikurangi,” lanjut Thoyib.

Sementara itu, Ketua Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) DKI Jakarta Yusa Cahya Permana mengatakan, terkait hal ini memang perlu regulasi ketat. Terlebih penggunaan lampu strobo pada bus cukup mengganggu pengguna jalan lain.

“Memang belum ada regulasi spesifik. Lampu butuh regulasi, cuma harus ada nilainya. Tantangan ke arah sana, bisa kita bantu sampaikan ke regulator. Kalau ingin diatur dengan regulasi yang ada sekarang tinggal diterapkan saja,” tuturnya.

Secara regulasi, Aturan soal penggunaan lampu strobo tertulis dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Umum No. 22 Tahun 2009 pada Pasal 134 dan 135.

Dalam UU tersebut dijelaskan, lampu strobo atau lampu isyarat hanya boleh digunakan oleh beberapa kendaraan yang mendapat hak utama dan tetap dalam pengawalan kepolisian.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya