Pemasangan Lampu Strobo di Bus Bisa Picu Kebakaran

Muhamad Fadli Ramadan, Jurnalis
Rabu 13 Maret 2024 12:36 WIB
Pemasangan lampu strobo di bus bisa picu kebakaran. (iNews)
Share :

“Idealnya ada regulasi, entah di KIR atau apa. Aksesori yang membahayakan bisa dikurangi,” lanjut Thoyib.

Sementara itu, Ketua Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) DKI Jakarta Yusa Cahya Permana mengatakan, terkait hal ini memang perlu regulasi ketat. Terlebih penggunaan lampu strobo pada bus cukup mengganggu pengguna jalan lain.

“Memang belum ada regulasi spesifik. Lampu butuh regulasi, cuma harus ada nilainya. Tantangan ke arah sana, bisa kita bantu sampaikan ke regulator. Kalau ingin diatur dengan regulasi yang ada sekarang tinggal diterapkan saja,” tuturnya.

Secara regulasi, Aturan soal penggunaan lampu strobo tertulis dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Umum No. 22 Tahun 2009 pada Pasal 134 dan 135.

Dalam UU tersebut dijelaskan, lampu strobo atau lampu isyarat hanya boleh digunakan oleh beberapa kendaraan yang mendapat hak utama dan tetap dalam pengawalan kepolisian.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya