Selain nomor seri STNK, nomor polisi memiliki peran penting dalam mengidentifikasi kendaraan. Nomor polisi terdiri dari huruf pertama yang menandakan daerah asal kendaraan, kombinasi angka sebagai identitas kendaraan, dan huruf kedua yang menunjukkan jenis kendaraan berdasarkan golongannya.
Perlu diingat, pelat nomor polisi memiliki warna yang berbeda-beda, tergantung pada peruntukannya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pelat nomor berdasar warna tersebut mencakup kendaraan perseorangan, umum, dinas pemerintah, korps diplomatik negara asing, dan kendaraan di kawasan perdagangan bebas. (Muhamad Nurifan Anwar)
(Erha Aprili Ramadhoni)