Berapa Bayar Denda Tilang Ganjil-Genap?

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Jum'at 09 Februari 2024 13:28 WIB
Berapa bayar denda tilang ganjil-genap? (Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Sejumlah jalan protokol di Jakarta diberlakukan sistem ganjil-genap. Para pelanggar peraturan ini akan dikenakan sanksi berupa denda.

Ganjil-genap diberlakukan pada hari kerja yakni Senin-Jumat, yaitu pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Kendaraan roda empat dengan pelat nomor berakhiran ganjil, boleh melintasi kawasan ganjil-genap saat tanggal ganjil. Begitu pula sebaliknya untuk kendaraan dengan pelat nomor berakhir angka genap.

Jika melanggar ganjil-genap, akan dikenakan sanksi berupa denda. Nominal denda ini diatur dalam dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebagai informasi, aturan ganjil genap di 25 ruas jalan diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Pengemudi yang melanggar peraturan ganjil-genap dikenakan denda maksimal hingga Rp500 ribu.

Meski begitu, peraturan ini tak semua kendaraan. Ada beberapa kendaraan yang dikecualikan dalam peraturan ganjil-genap, yaitu ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan berstiker disabilitas, angkutan umum berpelat kuning, sepeda motor, kendaraan listrik.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya