Ruang lingkup yang diatur adalah penyelenggaraan aktivitas pemrograman yang mencakup konsultasi yang dilanjutkan analisis dan pemrograman yang memanfaatkan teknologi AI termasuk sub bagian dari AI seperti machine learning, natural language processing, dan sebagainya.
Menurut peraturan tersebut penyelenggaraan AI harus memenuhi standar kompetensi kerja nasional Indonesia, bersedia melaksanakan kegiatan aktivitas pemrograman sesuai peraturan perundang-undangan, dan membuat dan menerapkan kebijakan internal perusahaan mengenai data dan etika AI.
Selain itu penyelenggaraan AI juga harus bersedia melakukan publikasi inovasi dan pengembangan teknologi kepada publik dengan memperhatikan aspek privasi dan legalitas serta bersedia melakukan pelaporan atas aktivitas pengembangan teknologi AI secara berkala setiap satu tahun sebelum 30 April kepada Aptika Kominfo.
"AI adalah bidang yang terus berkembang dengan cepat dan diimplementasikan secara luas. Hal ini membuat sulit untuk memprediksi kemampuan AI di masa depan dengan akurat. Diperlukan regulasi AI yang memberikan fleksibilitas dan adaptabilitas dalam menghadapi skenario baru tanpa menghambat inovasi," pungkasnya.