Dalam momen yang sama, Dr. I Nyoman Adhiarna, M. Eng, Sekretaris Ditjen Aptika Kominfo menyebut saat ini Kominfo juga telah merilis surat edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Etika Kecerdasan Buatan yang bisa menjadi panduan bagi penyelenggaraan AI.
Surat edaran yang telah ditandatangani pada 19 Desember 2023 memuat tiga kebijakan yaitu nilai etika, pelaksanaan nilai etika, dan tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan kecerdasan artifisial.
Menanggapi belum munculnya aturan AI yang lebih spesifik, Nyoman menilai bahwa pengaturan AI yang terlalu terburu-buru bisa memberikan dampak buruk. Menurutnya terlalu cepat mengatur AI justru akan meminimalisir manfaat yang bisa didapat dari AI.
"Mengatur AI ini kalau terlalu cepat diatur belum tentu bagus karena manfaat dari AI belum tentu kita bisa nikmati. Dan kita sendiri belum tentu tahu bagaimana mengaturnya," ungkap Nyoman dalam paparannya.
Meski demikian, Nyoman menyampaikan bahwa terlalu lambat membuat aturan AI juga bisa memberikan dampak yang tidak baik. Ia menilai terlambat membuat aturan AI akan membuat efek buruk yang dapat dihasilkan oleh AI semakin meluas.
(Rahman Asmardika)