Berapa Pajak Tahunan Mobil Civic Turbo? Segini Uang yang Perlu Disiapkan

Redaksi, Jurnalis
Kamis 21 Desember 2023 16:13 WIB
Pajak tahunan mobil Civic Turbo. (Doc. Honda)
Share :

JAKARTA - Honda Civic Turbo merupakan salah satu mobil sedan terlaris di Indonesia. Mobil ini memiliki desain yang sporty dan performa yang powerful. Namun, harga mobil ini juga terbilang cukup tinggi, yaitu mulai dari Rp533 juta.

Salah satu biaya yang harus dikeluarkan oleh pemilik mobil Civic Turbo adalah pajak tahunan. Besaran pajak tahunan mobil Civic Turbo tergantung pada beberapa faktor, yaitu:

  • - Tahun pembuatan mobil
  • - Nilai jual kendaraan bermotor (NJKB)
  • - Tarif pajak kendaraan bermotor (PKB)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tarif PKB untuk mobil penumpang adalah sebesar 2%.

Berikut adalah rincian perhitungan pajak tahunan mobil Civic Turbo:

Honda Civic Turbo 1.5L Tipe RS

  • NJKB: Rp609,5 juta
  • PKB: 2% x Rp609,5 juta = Rp12,19 juta
  • SWDKLLJ: Rp143.000
  • Total: Rp12.333.000

Honda Civic Turbo 1.5L Tipe E

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya