Dia menyebut Thailand menjadi satu negara yang memiliki undang-undang yang mengatur aktivitas masyarakat dalam ekonomi digital. Dengan begitu permasalahan yang muncul akibat meluasnya praktek industri digital dalam masyarakat yang ikut andil, dapat terselesaikan dengan merujuk pada undang-undang tersebut.
Meskipun undang-undang mengenai telekomunikasi digital telah diatur, tetapi keberadaannya masih abu dan lebih banyak mengatur tentang hal yang lebih politis.
Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi menyatakan bahwa undang-undang ini harus diluruskan kembali terkait undang-undang elektronik dan mengembangkan ekonomi digital.
“Jika tidak memungkinkan diadakannya kementerian ekonomi digital, setidaknya ada undang-undang lainnya dapat dikembangkan dan dihubungkan pada ekonomi digital.” pungkasnya. (Hana Mufidah)
(Saliki Dwi Saputra )