JAKARTA - Indonesia harus benar-benar berbenah untuk bisa mencapai Digital Hub Asia. Hal tersebut disampaikan dalam forum diskusi IndoTelko pada Rabu (12/6/2023) lalu di Jakarta.
Menurut Wakil Ketua Bidang Infrastruktur Telematika Nasional (Infratelnas) Mastel Bambang Prihantono, terdapat dua hal paling penting saat proses menuju Digital Hub Asia. Kedua hal tersebut adalah memperbanyak keterampilan pekerja, dan kolaborasi dengan provider teknologi global.
Ketika menjadi Digital Hub, akan ada banyak sekali bidang keahlian baru yang dibutuhkan. Menurutnya dengan meningkatkan skill pekerja akan memengaruhi ketahanan SDM Indonesia menjadi lebih solid daripada pekerja pendatang yang sebenarnya memiliki low skill.
Selain itu berkolaborasi dengan provider teknologi global dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk belajar dari perusahaan luar dan berharap dapat membawa perusahaan Indonesia menjadi global.
“Jangan sampai perusahaan-perusahaan digital kita malah dikuasai oleh pekerja asing.” ujar Bambang.
Dia juga mengakui bahwa skill merupakan kunci utama untuk menyukseskan Digital Hub di Indonesia.
“Setiap skill set merupakan hal yang sama-sama penting, namun kita memang harus memiliki mindset digital. Culture ini yang sebenarnya harus disebarkan pada masyarakat sehingga nanti secara individual dekat dengan digital.” ungkapnya.
Di sisi lain, Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda mengatakan bahwa saat ini Malaysia dan Thailand lebih unggul dari Indonesia yang tertinggal dalam hal pembangunan infrastruktur digital.
Dia berharap jika kelak adanya kementerian ekonomi digital yang mencakup seluruh kegiatan baik dari sisi penjual, aplikasi hingga konsumennya dapat memberikan pengaruh baik pada setiap pihak.
Dia menyebut Thailand menjadi satu negara yang memiliki undang-undang yang mengatur aktivitas masyarakat dalam ekonomi digital. Dengan begitu permasalahan yang muncul akibat meluasnya praktek industri digital dalam masyarakat yang ikut andil, dapat terselesaikan dengan merujuk pada undang-undang tersebut.
Meskipun undang-undang mengenai telekomunikasi digital telah diatur, tetapi keberadaannya masih abu dan lebih banyak mengatur tentang hal yang lebih politis.
Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi menyatakan bahwa undang-undang ini harus diluruskan kembali terkait undang-undang elektronik dan mengembangkan ekonomi digital.
“Jika tidak memungkinkan diadakannya kementerian ekonomi digital, setidaknya ada undang-undang lainnya dapat dikembangkan dan dihubungkan pada ekonomi digital.” pungkasnya. (Hana Mufidah)
(Saliki Dwi Saputra )