Nantinya PSE juga harus prokatif mengawasi orang-orang yang mengakses layanan mereka. Mereka harus mendeteksi apakah banyak anak-anak yang menggunakan platform buatan mereka.
"Jadi ketika memang bisa diakses oleh anak mereka harus dan berkewajiban menghapus segala konten dewasa di platform mereka," tegasnya.
Lebih lanjut Semuel mengatakan masalah perlindungan anak itu tidak hanya diatur dalam pasal 16a revisi kedua UU ITE. Nantinya pemerintah juga akan membuat peraturan turunan berupa Peraturan Pemerintah yang mengatur lebih detail lagi perlindungan anak di ruang digital.
"Jadi dari revisi UU ITE Ini akan menghadirkan tiga PP. PP pertama itu merevisi PP yang sudah ada yaitu PP 71 tahun 2019. Lalu di dalam revisi UU ini nanti ada PP khusus untuk pasal 40a dan pasal baru tentang perlindungan anak juga akan ada PP baru," pungkas Semuel.
(Saliki Dwi Saputra )