Begini Cara Mendapatkan Subsidi Motor Konversi Listrik Rp10 Juta

Muhamad Fadli Ramadan, Jurnalis
Rabu 15 November 2023 14:42 WIB
Ilustrasi motor listrik. (Doc. Freepik)
Share :

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan kenaikan subsidi motor konversi dari Rp7 juta menjadi Rp10 juta. 

Seperti diketahui, Kementerian ESDM juga telah mengatur besaran maksimal konversi motor konvensional ke listrik. Hal ini bertujuan tidak ada permainan harga yang dilakukan oleh pelaku bengkel konversi yang telah tersertifikasi.

 BACA JUGA:

Itu diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI (ESDM) Nomor 3 Tahun 2023, yang menyebut bila biaya maksimal konversi sebesar Rp 17 juta (Pasal 3 ayat 3) sebelum disubsidi.

Bagi masyarakat yang berminat melakukan konversi motor, dapat melakukan pendaftaran melalui laman EBTKE Kementerian ESDM.

Platform tersebut menyediakan layanan pemohon untuk pendaftaran konversi, informasi bengkel terdekat, serta pengecekan progres pengerjaan.

Dalam platform tersebut juga disediakan layanan pendaftaran bengkel bagi yang berminat menjadi pelaku konversi motor. Namun, ada banyak syarat yang dipenuhi, mengingat ini berkaitan dengan listrik tegangan tinggi.

 BACA JUGA:

Berikut tahapan konversi motor seperti dibagikan oleh EBTKE Kementerian ESDM:

1. Pemohon Dapat Mengisi Formulir Pendaftaran Secara Online atau Datang Langsung ke Bengkel Konversi Untuk Mendaftar

2. Bengkel Konversi Melakukan Pengecekan Teknis Kondisi Sepeda Motor dan Kelengkapan Surat-Surat Kendaraan (Kesesuaian KTP, STNK, BPKB, Nomor Mesin dan Nomor Rangka)

3. Melakukan Persetujuan Antara Pihak Pemilik Sepeda Motor Dengan Pihak Bengkel Mengenai Biaya Konversi

4. Pemohon Mengisi Surat Pernyataan Kesediaan Konversi Kendaraan Bermotor

5. Bengkel Mulai Mengerjakan Konversi Sepeda Motor Milik Pemohon

6. Bengkel Mengajukan Permohonan SUT dan SRUT Secara Online ke Kemenhub

7. Kemenhub Unggah SUT & SRUT yang Telah Diterbitkan

8. Lembaga Verifikasi Independen (LVI) Melakukan Verifikasi

9. Serah Terima Sepeda Motor Kepada Pemilik Yang Telah Dikonversi.

Sebagai informasi, motor yang bisa dikonversi menjadi kendaraan listrik adalah rentang kapasitas mesin 100 cc sampai 150 cc. Beban biaya yang ditanggung oleh pemohon juga disesuaikan dengan kapasitas motor penggerak dan baterai.

(Imantoko Kurniadi)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya