"Sebagai platform, TikTok tidak dapat menentukan harga produk. Penjual dapat menjual produknya dengan tingkat harga yang mereka tentukan sesuai dengan strategi bisnis mereka masing-masing." bunyi klarifikasi TikTok.
"Produk yang sama yang dapat ditemukan di TikTok Shop dan platform e-commerce lain memiliki tingkat harga yang serupa." sambung keterangan tersebut.
BACA JUGA:
Terkait soal izin e-commerce di Indonesia, TikTok juga menyebut telah memperoleh Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP3A Bidang PMSE) dari Kementerian Perdagangan, sebagaimana dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Menarik untuk ditunggu bagaimana regulasi yang akan diterapkan oleh pemerintah ke depan. Pasalnya social commerce merupakan satu fenomena era digital yang mau tidak mau harus dialami oleh banyak negara, termasuk di Indonesia.
(Saliki Dwi Saputra )