Penandatanganan MoU terkait kerja sama tersebut dilakukan, Senin (18/9/2023), kemarin di kantor Bawaslu RI, Jakarta.
"Kenapa MoU ini sangat penting? MoU ini merupakan salah satu kerja serius terhadap persoalan media sosial. Banyak yang kita hadapi pada tahun 2019 lalu," ujar Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja saat itu.
Nantinya, TikTok akan menyediakan kanal khusus untuk Bawaslu untuk melawan penyebaran hoax dan misinformasi. Kanal itu akan tersedia sepanjang periode Pemilu 2024.
(Saliki Dwi Saputra )