Kominfo Hapus Konten Judi Online Guna Batasi Ruang Gerak Pelaku

Redaksi, Jurnalis
Selasa 19 September 2023 17:18 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi (Foto: Kominfo)
Share :

JAKARTA – Lewat penghapusan konten yang berhubungan dengan judi online dari media sosial dan membatasi situs web, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berupaya untuk batasi ruang gerak mereka yang terlibat dalam kejahatan perjudian online, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi.

"Kami ingin membuat supaya suasana atau ekosistem judi online tidak nyaman buat mereka, biar aja mereka bikin lagi kita tutup lagi, mereka buat lagi kita tutup lagi," ujarnya dilansir dari situs resmi Kominfo, Selasa (19/9/2023).

Kominfo mengaku telah menghapus 971.285 konten dan situs judi online. Pihaknya juga menemukan 1.931 akun yang diduga terkait dengan perjudian online. Dalam keterangan tertulisnya, Kominfo akan terus melakukan upaya untuk membatasi ruang gerak para pelaku judi online.

"Kami mengepung semuanya, semua perangkat, semua alat, semua hal yang bisa berhubungan dengan perjudian online, kami berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk sistem pembayarannya, dengan OJK untuk mengawasi perbankannya, kalau kami tidak bisa menggunakan semuanya, apa yang akan dia gunakan," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya