Pasalnya Kementerian Perindustrian telah memperluas syarat pemanfaatan motor listrik subsidi. Kini masyarakat tinggal menggunakan KTP untuk mendapatkan motor listrik subsidi di bawah Rp10 juta itu.
BACA JUGA:
Perlu dicatat satu KTP hanya untuk satu pembelian motor listrik subsidi.
"Dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih. Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulis, Selasa (29/8/2023).
(Imantoko Kurniadi)