Berapa Denda Tilang Motor dan Mobil Tidak Lolos Uji Emisi?

Maruf El Rumi, Jurnalis
Kamis 24 Agustus 2023 14:25 WIB
Uji emisi yang pernah dilakukan beberapa waktu lalu. (Foto: ujiemisi.jakarta)
Share :

4. Kapan dan Berapa Tilang Uji Emisi Dilakukan? 

Tilang uji emisi itu akan mulai diterapkan pada Sabtu (26/8) pekan ini. Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kendaraan motor yang tidak lolos uji emisi akan ditilang Rp250 ribu sedangkan roda empat Rp500 ribu.

5. Dimana saya bisa melakukan uji emisi?

Uji emisi bisa dilakukan pada tempat uji emisi. Tempatnya bisa didapat di aplikasi e uji emisi. Aplikasi e uji emisi bisa diunduh di play store hp android.

(Maruf El Rumi)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya