Berapa Denda Tilang Motor dan Mobil Tidak Lolos Uji Emisi?

Maruf El Rumi, Jurnalis
Kamis 24 Agustus 2023 14:25 WIB
Uji emisi yang pernah dilakukan beberapa waktu lalu. (Foto: ujiemisi.jakarta)
Share :

2. Kendaraan yang wajib melakukan uji emisi?

Sepeda Motor dan mobil penumpang perseorangan yang berusia lebih dari 3 tahun.

3. Apa ada sanksi jika kendaraaan tidak lulus?

Ada. Sanksinya berupa Disinsentif parkir ( dengan penerapan tarif tertinggi) dan Pengenaan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan (UULLAJ No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) berupa tilang. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya