Asal Kirim Emoji Hati Merah Bisa Kena Hukuman Dua Tahun Penjara dan Denda Rp99 Juta

Saliki Dwi Saputra , Jurnalis
Minggu 06 Agustus 2023 11:03 WIB
Emoji Hati (Foto: Istimewa)
Share :

Di Kuwait sendiri mengirimkan emoji hati merah kepada seorang gadis kini akhirnya dianggap sebagai pelecehan. Menurut pengacara Kuwait, Haya Al Shalahi, emoji tersebut dianggap sebagai kejahatan karena menjadi tawaran prostitusi. 

Tidak tanggung-tanggung, pelaku yang sembarangan mengirim emoji 'hati merah' kepada wanita bisa mendapatkan hukuman dua tahun penjara dan denda 2.000 dinar kuwait (sekitar Rp99 juta).

Namun seperti disinggung sebelumnya, hukuman berlaku jika memang penerima pesan merasa keberatan atas penggunaan emoji tersebut. Jika kedua belah pihak tidak ada yang bermasalah, maka hukuman tersebut tidak bisa terapkan.

(Saliki Dwi Saputra )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya