JAKARTA – Masalah keberadaan mobil yang terparkir di pinggir jalan sehingga mengganggu lalu lintas disorot pemerintah DKI Jakarta. Regulasi yang mengatur terkait dengan mobil dan garasi telah tertuang dalam Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Guna memperkuat regulasi tersebut, Pemda DKI mengkaji dan mewacanakan menerapkan regulasi baru yang menjadikan kepemilikan garasi sebagai syarat memperpanjang STNK mobil.
Dikutip dari Okezone, Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan regulasi yang bakal diterbitkan itu adalah agar masyarakat tidak parkir secara sembarangan agar tidak mengganggu ketika ada peristiwa yang sifatnya mendesak atau emergency.
“Pada saat terjadi emergency misalnya mobil damkar itu sulit melintas di jalan-jalan lingkungan yang digunakan oleh masyarakat sebagai tempat parkir. Ada kejadian yang akhirnya pemadam kebakaran tidak bisa mengakses ke lokasi kejadian,” kata Syafrin, dikutip dari Okezone, Senin (10/4/2023).
Ia mencontohkan kondisi darurat yang pernah terjadi beberapa waktu lalu ketika ada kebakaran yang menimbulkan ledakan. Menurutnya, hal ini terjadi karena mobil damkar tidak bisa masuk karena terhalang mobil yang parkir di badan jalan.
Sekadar informasi, aturan terkait kewajiban memiliki garasi telah tertuang dalam Perda No 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pada pasal 140 ayat 1 disebutkan, “Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.”
Terkait larangan parkir di badan jalan juga tertuang pada pasal 140 atat 2, “Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.”
Pada ayat 3, disebutkan setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dan kelurahan setempat.