Menhub juga menginstruksikan agar kendaraan dinas pemerintah pusat dan daerah menggunakan kendaraan listrik.
“Adanya Inpres mewajibkan bagi Kementerian/Lembaga untuk melaksanakannya, yang kami lakukan adalah dengan leasing (menyewa) kendaraan listrik, jadi tidak perlu membeli. Mudah-mudahan ini bisa menjadi kunci bagi Kementerian/Lembaga lain,” ujar Menhub.
(Citra Dara Vresti Trisna)