PPS Unija: Kebijakan TV Digital Langgar Hak Informasi Publik

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 09 November 2022 13:08 WIB
PPS Unija: kebijakan TV digital langgar hak informasi publik (Foto: Istimewa)
Share :

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan, penghentian siaran TV Analog merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam keterangan resminya, Kominfo menyampaikan bahwa ada bantuan STB yang berasal dari Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) untuk Rumah Tangga Miskin Ekstrem (RTM).

"Bantuan STB hanya untuk RTM yang nama dan alamatnya tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial," ujar Kominfo.

Kemudian, Kominfo mengaku bahwa penerapan Analog Switch Off (ASO) di Jabodetabek terselenggara setelah hampir 100 persen RTM menerima bantuan STB dari komitmen LPS.

(Ahmad Muhajir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya