PPS Unija: Kebijakan TV Digital Langgar Hak Informasi Publik

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 09 November 2022 13:08 WIB
PPS Unija: kebijakan TV digital langgar hak informasi publik (Foto: Istimewa)
Share :

JAKARTA - Pemberlakuan wajib TV digital oleh Pemerintah terus menuai pro maupun kontra. Kali ini dari Direktur Publik Policy Studies Universitas Jakarta (PPS Unija), Sahal Mubarok.

Menurutnya, tidak semua masyarakat mempunyai kemampuan untuk membeli set top box (STB) untuk mengakses TV digital, Rabu (9/11/2022).

"Pemerintah seharusnya mempertimbangkan kesiapan dan kemampuan seluruh lapisan masyarakat sebelum kebijakan itu diputuskan. Bantuan STB bukan solusi. Sebab jangankan itu, bantuan seperti sembako saja selama ini masih banyak yang tidak tepat sasaran," tandas Sahal.

Lebih jauh, ia memandang kebijakan yang diambil oleh Pemerintah akan berdampak luas pada masyarakat, khususnya hak mengakses informasi publik seluas-luasnya.

"Ini bertentangan dengan sprit dasar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang dengan tegas menjelaskan bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok tiap individu, dan memperoleh informasi adalah hak asasi manusia," paparnya.

Menurut Sahal, bagaimana bisa negara memenuhi kebutuhan dan hak masyarakat akan informasi publik, jika media informasinya hanya dapat diakses oleh masyarakat tertentu.

"Karenanya, Pemerintah harus memiliki kecakapan dan kepekaan imajinasi sosial yang baik, sehingga setiap kebijakan yang dirumuskan dan diputuskan dapat memberikan rasa keadilan bagi seluruh elemen masyarakatnya," pungkasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya