"Saya kira memang sudah harus, sudah lama sudah tertinggal. Oleh karena itu menurut saya sudah tidak perlu ditunda lagi, harus dilaksanakan," lanjut Ma'ruf Amin.
Pemerintah menilai ASO dilakukan agar masyarakat bisa mendapat siaran TV yang lebih beragam dan berkualitas. Selain itu juga untuk menghadirkan internet yang lebih cepat.
Dengan dilaksanakannya ASO, masyarakat kini harus memiliki set top box (STB) untuk bisa menikmati siaran TV. STB adalah komponen penting agar TV bisa menangkap sinyal digital.
Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengamanatkan penghentian penyiaran analog dan migrasi ke penyiaran digital (Pasal 72 angka 8, sisipan Pasal 60A Undang-undang Penyiaran). Untuk itulah peran STB menjadi vital.
(Ahmad Muhajir)