Fenomena Judi Online dari Sisi Perkembangan Teknologi dan Aspek Morality

Kemas Irawan Nurrachman, Jurnalis
Rabu 19 Oktober 2022 16:41 WIB
Catatan Redaksi Okezone
Share :

Bagaimana di Indonesia?

Iya pergumulan dengan judi online memang membutuhkan effort yang sangat besar. Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) bahkan 'menghidupkan' mesin pencarian judi online secara 24 jam untuk memfilter situs-situs tersebut sehingga tidak bisa diakses ke masyarakat.

Dirjen Aplikasi Informatika Samuel Abrijani menyebut, hingga 22 Agustus 2022 Kominfo sudah melakukan pemutusan akses terhadap 118.320 konten judi online.

Semuel mengakui, pemutusan akses bukan menjadi satu-satunya solusi penuntasan judi daring. Namun paling tidak, Kominfo telah mendorong masyarakat untuk meningkatkan literasi digital sebagai bentuk pembentengan diri dari konten negatif.

Tidak hanya Kominfo yang melakukan imbauan, lembaga tertinggi yang mewadahi para ulama dan tokoh Islam di Indonesia yakni Majelis Ulama Indonesia turut mengeluarkan fatwa.

"Segala bentuk perjudian, baik dilakukan secara langsung (offilne) atau daring (online) hukumanya haram," kata Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali secara tegas disitat dari daring MUI.or.id

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya