JAKARTA – Menanggapi Perpres Nomor 55 Tahun 2019, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Permenhub Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Berdasarkan regulasi tersebut, pemilik motor yang ingin mengonversi kendaraannya harus ke bengkel yang telah tersertifikasi Dirjen Kemenhub. Hal ini dilakukan untuk mendapat Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) Johannes Loman menegaskan pihaknya mendukung konversi tersebut untuk mempercepat target Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang pemakaian dua juta motor listrik pada 2025.
“Kami dari AISI sangat mendukung program ini. Tapi, kami hanya memperhatikan dari sisi keamanan dan kenyamanan konsumen. Bagaimana bisa mencapai standar-standar yang baik, seperti itu,” kata Loman ketika ditemui MNC Portal di Senayan, Selasa (11/10/2022).
Menurut Loman, masyarakat masih takut mengonversi motornya karena alasan keamanan arus listrik yang cukup besar yang dinilai dapat membahayakan pengguna kendaraan.
Sementara itu, pengamat otomotif Bebin Djuana menilai, konversi merupakan langkah cerdas karena masyarakat dapat meremajakan kendaraan yang usang menjadi motor baru.
“Saya pikir ini langkah cerdas. Dari sisi keamanan, jelas ini sangat aman karena sebelum diberikan ke pemilik, kendaraan harus melakukan uji laik jalan. Sebenarnya dari paket konversi juga sudah dikemas sangat aman,” kata Bebin ketika dihubungi MNC Portal.