5 Negara yang Lebih Dahulu Punya UU PDP dari Indonesia

Ajeng Wirachmi, Jurnalis
Selasa 20 September 2022 16:09 WIB
5 negara yang lebih dahulu punya UU PDP dari Indonesia (Foto: Istimewa)
Share :

JAKARTA - Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi satu hal yang sangat penting dimiliki oleh sebuah negara. Tujuannya, agar seluruh data pribadi yang dimiliki masyarakatnya terjaga.

Keberadaan UU PDP sendiri, merupakan jaminan hukum bagi setiap orang bahwa datanya aman dikelola oleh Pemerintah atau pihak swasta.

Namun, jika kebocoran masih terjadi, pihak yang mengelola data harus bertanggung jawab dan tentunya menerima sanksi supaya tidak mengulangi atau menjaga sebaik mungkin data yang dikelola.

Mengingat Indonesia baru saja mengesahkan UU PDP, ternyata ada lima negara lain yang telah memiliki instrumen hukum terkait perlindungan data masyarakat, berikut daftarnya.

1. Malaysia

Malaysia memiliki perlindungan data pribadi dengan berbasis pada prinsip dasar yang dikeluarkan oleh OECD (The Organization Economic and Cooperation Development).

Melansir Jurnal Cakrawala Hukum (2019) bertajuk “Perbandingan Perlindungan Data Pribadi Indonesia dan Malaysia”, ada 8 prinsip utama yang diimplementasikan Malaysia untuk melindungi data pribadi masyarakatnya.

Kedelapan prinsip tersebut, antara lain pengumpulan batasan, kualitas, tujuan khusus, batasan penggunaan, perlindungan keamanan, keterbukaan, partisipasi individu, dan akuntabilitas.

Malaysia menuangkan UU PDP yang disebut sebagai Personal Data Protection Act 2010. UU ini memberikan perlindungan hak terkait privasi warga negara Malaysia.

Apabila seseorang mencampuri urusan atau privasi warga lain, maka akan dikenakan hukum penjara selama 5 tahun atau denda. UU di negeri jiran itu berlaku sejak tahun 2013.

Selain melindungi privasi masyarakatnya, UU ini juga mengatur mekanisme pemindahtanganan data dan kewajiban pihak yang menyimpan data.

Dengan adanya peraturan ini, pemerintah Malaysia juga membentuk Komite Penasihat Perlindungan Data Pribadi. Tugasnya adalah menerima laporan apabila terjadi kebocoran data hingga menyebabkan penyalahgunaan dan pemindahtanganan data.

Adapun dibentuk pula pengadilan banding guna penyelesaian yudisial.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya