BAGI pemilik kendaraan, setidaknya harus mengetahui cara mudah daftar uji emisi mobil via aplikasi e-uji emisi.
Uji emisi merupakan sebuah pengujian kinerja mesin kendaraan bermotor, seperti motor dan mobil.
Uji emisi dilakukan agar mengetahui apakah kendaraan masih layak jalan atau tidak.
Terkait hal ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan bagi pemilik kendaraan yang usia kendaraannya sudah lebih dari tiga tahun untuk mengikuti uji emisi.
Hal ini telah tertulis dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.
Bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan uji emisi atau gagal dalam uji emisi akan mendapatkan denda.
Untuk memudahkan pemilik kendaraan, Pemprov DKI meluncurkan e-Uji Emisi.
Simak cara mudah daftar uji emisi mobil via aplikasi e-Uji Emisi
Aplikasi e-Uji Emisi merupakan sebuah aplikasi khusus yang ditujukan kepada masyarakat untuk mempermudah mereka dalam mencari lokasi uji emisi kendaran.
Kabarnya, hingga saat ini sudah ada lebih dari 100 titik lokasi uji emisi yang ada di Jakarta.
Masyarakat bisa mengunggah aplikasi e-Uji Emisi melalui PlayStore di ponsel Android.
Nah, bagi Anda yang masih belum paham bagaimana cara menggunakan aplikasi tersebut, berikut cara mendaftar apliaksi e-Uji Emisi:
Pemilik kendaraan disarankan untuk mendaftar uji emisi satu atau dua hari sebelum pengujian, serta melakukan konfirmasi sebelum datang ke tempat uji emisi.
(Kurniawati Hasjanah)