BAGI pemilik kendaraan, setidaknya harus mengetahui cara mudah daftar uji emisi mobil via aplikasi e-uji emisi.
Uji emisi merupakan sebuah pengujian kinerja mesin kendaraan bermotor, seperti motor dan mobil.
Uji emisi dilakukan agar mengetahui apakah kendaraan masih layak jalan atau tidak.
Terkait hal ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan bagi pemilik kendaraan yang usia kendaraannya sudah lebih dari tiga tahun untuk mengikuti uji emisi.
Hal ini telah tertulis dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.
Bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan uji emisi atau gagal dalam uji emisi akan mendapatkan denda.
Untuk memudahkan pemilik kendaraan, Pemprov DKI meluncurkan e-Uji Emisi.