JAKARTA - Mengenal fenomena heatwave (gelombang panas) perlu diketahui, sebab keberadaannya bisa memakan banyak korban. Apa Indonesia bisa terdampak?
Menurut World Meteorological Organization (WMO), gelombang panas adalah fenomena di mana kondisi udara panas yang berkepanjangan.
Biasanya, berlangsung selama lima hari atau lebih secara berturut-turut. Suhu maksimum harian lebih tinggi dari suhu maksimum rata-rata hingga 5 derajat Celcius atau lebih.
Diolah dari laman Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BKMG), Rabu (20/7/2022), Fenomena gelombang panas ini umumnya terjadi di wilayah lintang menengah-tinggi seperti wilayah Eropa dan Amerika.
Secara dinamika atmosfer, hal tersebut dapat terjadi karena adanya udara panas yang terperangkap di suatu wilayah yang disebabkan adanya anomali dinamika atmosfer dan mengakibatkan aliran udara tidak bergerak dalam skala yang luas.