PSE yang Belum Mendaftar dan Terancam Diblokir Besok

Tangguh Yudha, Jurnalis
Selasa 19 Juli 2022 12:36 WIB
PSE yang belum mendaftar dan terancam diblokir besok (Foto: iStock)
Share :

- Mobile JKN

- BPOM Mobile

- Dan masih banyak lagi

Untuk melihat PSE mana yang sudah mendaftar bisa mengunjungi laman https://pse.kominfo.go.id/home/.

Untuk diketahui, Kominfo sejak jauh-jauh hari sudah menegaskan bahwa setiap PSE baik lokal maupun asing wajib melakukan pendaftaran PSE Privat paling lambat tanggal 20 Juli 2022.

Jika belum mendaftar setelah lewat dari tanggal tersebut, maka akses platform atau situs berpotensi diblokir. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

Setiap PSE wajib mendaftar untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab.

(Ahmad Muhajir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya