JAKARTA - Elon Musk rupanya mencoba menghindari tuntutan Twitter terkait masalah hukum mengenai akuisisi kepemilikan perusahaan teknologi itu, di mana bernilai 44 miliar Dolar AS.
Dikutip dari Antara, Senin (18/7/2022), hal itu terbukti dari langkah Elon Musk mengajukan permohonan hukum ke Pengadilan Delaware meminta pembatalan permintaan Twitter untuk mempercepat sidang tersebut.
Menurut laporan Reuters, kuasa hukum Elon Musk menyebutkan dalam pengajuan hukumnya bahwa permintaan Twitter terhadap pengadilan tidak dapat dibenarkan dan harus ditolak.
Sebelumnya, pada pekan yang sama Twitter memang mengajukan langkah hukum menuntut Elon Musk sebagai upaya menemukan titik terang di tengah ketidakpastian pembelian perusahaannya.
Elon diketahui mulai menarik diri dari kesepakatan untuk mengakuisisi Twitter karena masalah "bot spam" dan membuat Twitter tidak kondusif.
Dalam tuntutan Twitter, Twitter meminta agar pemilik SpaceX dan CEO Tesla itu bisa menyelesaikan akuisisi sesuai dengan kesepakatan harga 54,2 dolar AS per saham (Rp812 ribu).
Twitter pun mengajukan agar persidangan dapat dimulai pada September 2022 mengingat perjanjian akuisisi dengan Elon Musk berakhir di 25 Oktober 2022.