Setelah semua syarat terpenuhi, untuk mengklaim asuransi kecelakaan diri tidak bisa ujug-ujug begitu saja. Ada proses dan tahapan yang harus dilakukan.
Untuk prosedurnya sendiri adalah sebagai berikut:
- Mengisi formulir klaim yang telah disediakan
- Surat asli keterangan dokter terkait tindakan medis yang dilakukan, termasuk visum Dokter
- Copy KTP
- Copy Polis Asuransi
- Bilamana terdapat dokumen lain yang dianggap perlu, maka ACP akan memintanya segera.
(Rizka Diputra)