Wajib Tahu, Ini Syarat Dapat Asuransi Kecelakaan Diri Gratis

Tangguh Yudha, Jurnalis
Senin 02 Mei 2022 09:15 WIB
Ilustrasi kecelakaan (Foto: The Times of Israel)
Share :

Setelah semua syarat terpenuhi, untuk mengklaim asuransi kecelakaan diri tidak bisa ujug-ujug begitu saja. Ada proses dan tahapan yang harus dilakukan.

Untuk prosedurnya sendiri adalah sebagai berikut:

- Mengisi formulir klaim yang telah disediakan

- Surat asli keterangan dokter terkait tindakan medis yang dilakukan, termasuk visum Dokter

- Copy KTP

- Copy Polis Asuransi

- Bilamana terdapat dokumen lain yang dianggap perlu, maka ACP akan memintanya segera.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya