Polda Metro Jaya mengeluarkan ketentuan arus mudik pada 28 April-1 Mei 2022 dan arus balik pada 6-8 Mei 2022 untuk area di antara KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung KM 47 Tol Jakarta-Cikampek.
"Apabila kepadatan di Gerbang Tol Kalikangkung semakin memanjang, maka one way akan dimulai dari KM 442 Gerbang Tol Bawen," demikian mengutip materi edukasi soal mudik di situs resmi Satgas Covid-19.
Adapun sejumlah kendaraan dikecualikan dari ketentuan ganjil genap mudik, yaitu:
- kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
- kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional tamu negara
- kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara RI
- kendaraan untuk kepentingan dengan pengawalan dari Kepolisian RI
- kendaraan pemadam kebakaran, ambulans angkutan umum dengan plat kuning
- kendaraan bermotor listrik
- kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
- kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil genap. (nia)
(Rizka Diputra)