HARI Kedua pemberlakuan uji coba ganjil genap di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek), berlaku bagi mobil dengan pelat nomor genap, sesuai dengan tanggal 26 April 2022.
Melansir laman Instagram @kemenhub151, penerapan hari kedua berbeda jarak dengan hari pertama.
Jarak uji coba ganjil genap kedua lebih panjang yakni mulai dari Kilometer (Km) 47 Tol Japek sampai Km 188, di Gerbang Tol (GT) Palimanan Utama Jalan Tol Cipali.
Untuk pelaksanaannya dilakukan dari pukul 11.00 WIB sampai 13.00 WIB. Sedangkan titik pemilahan kendaraan pelat ganjil dan genap, dilakukan di Km 10 dan Km 47 Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Sementara itu, bagi pengendara dengan pelat mobil ganjil yang menuju arah Cikampek akan dialihkan melalui Gerbang Tol (GT) Karawang Barat.
Sistem ganjil genap akan diberlakukan selama musim Angkutan Lebaran 2022. Di mana pelaksanaan peraturan ganjil genap mudik Lebaran 2022 bersifat situasional atau diskresi kepolisian.
Polda Metro Jaya mengeluarkan ketentuan arus mudik pada 28 April-1 Mei 2022 dan arus balik pada 6-8 Mei 2022 untuk area di antara KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung KM 47 Tol Jakarta-Cikampek.
"Apabila kepadatan di Gerbang Tol Kalikangkung semakin memanjang, maka one way akan dimulai dari KM 442 Gerbang Tol Bawen," demikian mengutip materi edukasi soal mudik di situs resmi Satgas Covid-19.
Adapun sejumlah kendaraan dikecualikan dari ketentuan ganjil genap mudik, yaitu:
- kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
- kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional tamu negara
- kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara RI
- kendaraan untuk kepentingan dengan pengawalan dari Kepolisian RI
- kendaraan pemadam kebakaran, ambulans angkutan umum dengan plat kuning
- kendaraan bermotor listrik
- kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
- kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil genap. (nia)
(Rizka Diputra)