Cara Cek E-Tilang Secara Online

Tangguh Yudha, Jurnalis
Jum'at 01 April 2022 06:04 WIB
Kamera tilang elektronik (dok Sindonews)
Share :

Membayar Melalui Transfer Ke Bank yang Ditentukan

- Masukkan kartu kartu ATM dan PIN Anda

- Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain

- Masukkan kode bank (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Kode Pembayaran Tilang

- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan

- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi

- Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran. (nia)

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya