PENERAPAN Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik terus diperluas. Setidaknya ada 10 jenis pelanggaran yang bisa membuat pengendara terkena tilang elektronik.
Melansir dari halaman NTMC, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) 10 jenis pelanggaran yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas
2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan saat berkendara
3. Menggunakan smartphone saat mengemudi
4. Pelanggaran batas kecepatan maksimal
5. Kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor palsu
6. Menerobos lampu merah
7. Berkendara melawan arus
8. Mengendarai motor tanpa menggunakan helm,
9. Berboncengan motor lebih dari 3 orang,
10. Sepeda motor tidak menyalakan lampu pada siang hari.