Daftar 7 Jalan Tol di Jakarta yang Berlaku Tilang Elektronik Mulai 1 April

Antara, Jurnalis
Selasa 29 Maret 2022 14:36 WIB
Jalan Tol Dalam Kota (Okezone.com/Arif)
Share :

DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan pemberian bukti pelanggaran atau tilang secara elektronik (Elektronik Traffic Law Enforcement/ETLE) bagi kendaraan pelanggar batas kecepatan dan muatan di tujuh ruas tol Jakarta dan sekitarnya mulai 1 April 2022.

"Terkait dengan penindakan dan penegakan hukum menggunakan kamera e-TLE, ada dua pelanggaran yang ditindak. Pelanggaran pertama ialah pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran kedua adalah pelanggaran batas muatan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Selasa (29/3/2022).

 BACA JUGA: Jangan Asal Nyetir, Ini Batas Maksimal Berkendara di Jalan Tol Agar Tak Ditilang

Sambodo mengatakan kamera tilang elektronik tersebut akan terpasang di tujuh ruas tol di Jakarta.

Adapun ruas jalan tol yang diawasi oleh kamera tilang elektronik tersebut yakni:

 

Kamera tilang batas kecepatan (speedcam):

1. Tol Jakarta-Cikampek.

2. Tol Layang MBZ.

3. Tol Soedijatmo.

4. Tol Dalam Kota.

5. Tol Kunciran-Cengkareng.

 BACA JUGA: Catat! 3 Cara Mudah Membayar Denda Tilang Elektronik

Kamera tilang batas muatan atau WIM (Weight in Motion):

1. Tol JORR.

2. Tol Jakarta-Tangerang.

Lebih lanjut Sambodo, mengungkapkan sosialisasi terhadap tilang elektronik batas kecepatan dan batas muatan tersebut telah dilaksanakan pada 1-31 Maret 2022.

"Dari 1 sampai 31 Maret 2022 surat tilang tetap dikirimkan ke rumah masing-masing pelanggar, tapi masih ada tulisan sosialisasi e-TLE. Artinya pemberitahuan saja, sifatnya teguran. Tapi saat 1 April nanti maka tulisan sosialisasi e-TLE akan hilang," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya