Tarif Tol Gempol-Pandaan dan Surabaya-Mojokerto Naik Mulai Hari Ini, Cek Harga Terbarunya

Antara, Jurnalis
Sabtu 19 Maret 2022 12:00 WIB
Ilustrasi jalan tol (dok. Freepik)
Share :

TARIF ruas jalan Tol Gempol-Pandaan dan Surabaya-Mojokerto mengalami kenaikan dan diberlakukan pada Sabtu 19 Maret 2022 pukul 00.00 WIB, mengacu Keputusan Menteri PUPR Nomor 164/KPTS/M/2022 tanggal 23 Februari 2022.

Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan Tol (JPT) Netty Renova di Surabaya, Jumat, mengatakan, berdasarkan aturan itu kenaikan tarif terjadi antara Rp500 hingga Rp1.000, seperti jalan Tol Gempol-Pandaan untuk kendaraan golongan I menjadi Rp13.000 dari sebelumnya Rp12.500, kemudian golongan II menjadi Rp21.500 dari sebelumnya Rp20.500.

Untuk golongan III menjadi Rp21.500, dari sebelumnya Rp20.500, lalu golongan IV menjadi Rp27.000, dari sebelumnya Rp26.500 hingga Gol V menjadi Rp27.000 dari sebelumnya Rp26.500.

Ia menjelaskan aturan penyesuaian tarif juga sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No 236/KPTS/M/2022 tanggal 4 Maret 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Surabaya-Mojokerto.

BACA JUGA:Yuk Kenali Gaya Modifikasi PCX Thailook, Kece Banget Buat Anak Motor

Penyesuaian tarif tol juga telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.

"Berdasarkan regulasi itu, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," kata Netty, dalam siaran persnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya