Viral Mobil Pakai Bumper Besi Tajam, Cek Ancaman Hukumannya

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 28 Februari 2022 07:02 WIB
Bumper mobil tajam bisa membahayakan pengguna jalan
Share :

Dalam pasal 279 yang berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagai mana dimaksud dalam pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)."

Adanya aturan itu membuat petugas seharusnya bertindak tegas jika ada pelanggaran, bisa dengan melakukan penegakan hukum dengan tilang kemudian dengan kewenangan diskresinya yang melekat pada setiap anggota sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.

(Kurniawati Hasjanah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya