Ilustrasi motor (dok. Freepik)
SEBAGIAN pengguna kendaraan bermotor mengeluh saat harus membayar pajak di SAMSAT ( Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap). Pasalnya, membayar pajak di SAMSAT harus bersabar dengan antrian yang panjang.
Saat ini para pengendara motor harus bersenang hati lantaran pemerintah mempermudah proses pembayaran pajak dengan cara online. e-SAMSAT kini dapat diakses dengan mudah dan cepat.
Perlu diketahui e-SAMSAT setiap daerah berbeda-beda sehingga kamu harus mengecek e-SAMSAT milik daerahmu.
Lantas bagaimana cara mengakses dan membayar pajak motor melalui e-SAMSAT? Berikut cara mudahnya:
Syarat yang harus dipersiapkan
- Kelengkapan BPKB
- E-KTP
- STNK Kendaraan Terdaftar
- Alamat Email dan Nomor Handphone
- Memiliki Rekening Bank
Cara Bayar Pajak Motor Online dengan e-SAMSAT
- Mengunduh Aplikasi
- Unduh aplikasi e-SAMSAT sesuai daerahmu di Play Store atau App Store untuk mendapatkan aplikasinya. Pastikan jenis aplikasi yang digunakan sudah sesuai dengan tempat dimana kendaraan didaftarkan.
- Pendaftaran
- Kemudian, lakukan pendaftaran dengan mengisi informasi kendaran seperti nomor polisi sepeda motor. Pilih kantor SAMSAT dimana sebelum melakukan perpanjangan.
- Cek sekali lagi apakah data sudah benar kemudian tekan tombol captcha dan isi kode yang tertera.
- Mengecek Data Pembayaran
- Sebelum membayar, cek ulang data yang tadi telah disubmit. Pada halaman berikutnya ini kamu akan melihat besaran biaya pajak yang harus dibayarkan.
- Cek apakah data nomor polisi dan biaya pajak sudah benar. Jika sudah betul, tinggal klik dilakukan pembayaran.
- Mengisi Formulir Pembayaran
- Pilih metode pembayaran yang tersedia sesuai dengan rekening yang dimiliki. Kemudian tentukan dimana nota kantor Samsat untuk mengambil nota pajak.
- Jika sudah selesai tinggal klik saja Pengajuan Kode Bayar dan tunggu hingga muncul kode bayar.
- Melakukan Pembayaran
- Lakukan pembayaran dengan memasukan kode bayar yang telah didapatkan dari aplikasi sesuai dengan metode yang dipilih. Jangan lupa untuk menyimpan kode bayarnya.
- Setelah membayar akan mendapatkan e-TBPKP dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari. Pihak Samsat akan mengirimkan berkas SKPD atau TBKP serta stiker Pengesahan STNK menggunakan jasa ekspedisi ke alamat yang sudah dikonfirmasikan atau KTP. Kamu juga bisa mengambilnya langsung ke Samsat terdekat sesuai yang tadi telah dipilih pada saat mengisi formulir pembayaran.
(Kurniawati Hasjanah)